@article{Hisbullah_Nurhidayati_2021, title={Implementasi Kebijakan Penanggulangan Pasung Di Sumbawa: Sistem Organisasi, Sumberdaya dan Permasalahan}, volume={1}, url={https://rapik.pubmedia.id/index.php/rapik/article/view/6}, DOI={10.47134/rapik.v1i1.6}, abstractNote={<p>Fenomena pasung terhadap penderita gangguan kesehatan jiwa yang terjadi di berbagai daerah juga terjadi di kabupaten Sumbawa. Kebijakan pemerintah daerah melalui Peraturan Bupati No. 16 Tahun 2014 tentang pelaksanaan penanggulangan pasung bagi penderita gangguan kesehatan jiwa diharapkan mampu memberi solusi bagi keluarga penderita gangguan kejiwaan khususnya dalam proses pemberian pengobatan atau perawatan, pelayanan kesehatan dasar, rujukan dan pentingnya pemberdayaan dimasyarakat sehingga dapat menerima penderita gangguan jiwa pasca pemasungan.  Melalui kebijakan tersebut pemerintah daerah mendeklarasikan bebas pasung sejak dicanangkan Sumbawa sebagai kabupaten bebas pasung.  Namun dalam pelaksanaan kebijakan tersebut hingga saat ini  belum berjalan maksimal. Berbagai bukti ditemukan di lapangan seperti masih adanya temuan kasus pasung, masalah kurangnya koordinasi lintas sektor, proses pelayanan kesehatan dan perawatan dan rujukan penderita gangguan jiwa yang masih terbatas dan lain sebagainya,menjadi temuan penelitian.</p>}, number={1}, journal={Jurnal Ranah Publik Indonesia Kontemporer (Rapik)}, author={Hisbullah, Hisbullah and Nurhidayati, Sri}, year={2021}, month={Aug.}, pages={30–39} }