Dampak Transformasi Jabatan pada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan Permenpan Nomor 25 Tahun 2021

Authors

  • Herlina Herlina Universitas 'Aisyiyah Yogyakarta
  • Nur Faidati Universitas 'Aisyiyah Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.47134/rapik.v2i2.26

Keywords:

Kebijakan Publik, Penyederhanaan Struktur Birokrasi, Transformasi Jabatan

Abstract

Struktur birokrasi Indonesia terlalu panjang. Presiden Jokowi menghendaki penyederhanaan. Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dibuat hanya berdasarkan jabatan fungsional yang lebih menuntut keahlian dan kompetensi. Tujuannya untuk memindahkan jabatan struktural ke jabatan fungsional dan Juga bertujuan mengubah pola pikir ASN yang selama ini cenderung mengejar jabatan tanpa melaksanakan tugasnya secara maksimal. Penelitian ini menggunakan jenis metode penelitian kualitatif yaitu teknik memperoleh dan mencari informasi atau data tanpa melakukan kuantifikasi dalam menganalisi dan menyimpulkan informasi yang sifatnya primer maupun sekunder yang digunakan dalam penyusunan laporan penelitian. Tidak semua jabatan eselon IV dihapuskan dalam pemerintahan, ada jabatan yang dipertahankan, melihat manfaatnya dalam suatu organisasi, Kebijakan yang ditargetkan selesai lebih awal ini tidak dapat dipastikan selesai tepat waktu, dikarenakan tidak semua organisasi siap dengan kebijakan tersebut, melainkan masih tahap transisi menyesuaikan kebijakan tersebut dengan situasi objek kebijakan, namun terdapat satu instansi yang belum menerapkan kebijakan nasional tersebut, karena masih dalam tahap transisi, menyesuaikan diri dengan kondisi instansinya. dapat disimpulkan, bahwa dalam penerapan kebijakan penyederhanaan organisasi sebagaimana yang tercantum dalam Permenpan No. 25 Tahun 2021 ini, setiap pemda memang wajib diterapkan, termasuk DIY. Namun demikian, Permenpan tersebut memberi peluang bagi daerah untuk menyesuaikannya dengan situasi dari organisasi pemerinatah daerah setempat dalam rangka membentuk sistem pemerintahan yang baik, efektif, inovatif dan agile.

References

Aulia Rakhman, F. (2020). Pengalihan Jabatan Struktural Ke Jabatan Fungsional : Suatu Analisa Kompensasi Atas Penghapusan Jabatan Eselon III Dan IV Di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur. Jurnal Aparatur, 4(2), 53–66. https://doi.org/10.52596/ja.v4i2.12

Badan Kepegawaian Negara. (2020). BUKU STATISTIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DESEMBER 2020 - Statistik Pegawai Negeri Sipil|Keadaan : Desember 2020.

Badan Kepegawaian Negara. (2019). Buku Statistik ASN Desember 2019. Diunduh dari https://www.bkn.go.id/wp-content/uploads/2020/04/e-Book-Statistik-Pegawai-Negeri-Sipil-Desember-2019.pdf

Badan Kepegawaian Negara, 1–69. https://www.bkn.go.id/wpcontent/uploads/2021/03/STATISTIK-PNS-Desember-2020.pdf

Badan Pusat Statistik. (2020). https://www.bps.go.id/indicator/13/126/1/realisasi-pengeluaran-pemerintah-provinsi-seluruh-indonesia-menurut-jenis-pengeluaran.html

Harian Jogja. Sepakat Sejumlah Jabatan Eselon di Jogja Dipangkas, Sultan: Sudah Lama Kami Usulkan. Kamis, 07 November 2019. https://jogjapolitan.harianjogja.com/read/2019/11/07/510/1024170/sepakat-sejumlah-jabatan-eselon-di-jogja-dipangkas-sultan-sudah-lama-kami-usulkan

Irfan, M. (2013). The Reposition of Structural to Functional Position: Study Of Elimination of The Eselon III and IV Position at Badan Kepegawaian Negara. Jurnal Kebijakan Dan Manajemen PNS, 7(1), 40–55.

JANAH, R. (2021). UPAYA PENGHAPUSAN JABATAN ESELON III (ADMINISTRATOR) DAN ESELON IV (PENGAWAS) PADA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK (KESBANGPOL) KABUPATEN BALANGAN. Tesis. Universitas Islam Kalimantan.

Mulyadi. (2011). PERANAN PAJAK DAERAH DALAM MENINGKATKAN PAD KOTA BANDUNG (Penelitian Analitis Deskriptif Kualitatif dalam BPKAD Kota Bandung). 57–66. http://repository.unpas.ac.id/30392/7/bab 3.pdf

Pitono, A; Kartiwi, K; Rochmad Baidhowah, Adfin. (2021). Internalisasi Agile Organizations Dalam Penyederhanaan Eselonisasi Untuk Meningkatkan Kinerja Pemerintahan Di Institut Pemerintahan Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri. Jurnal Politik Pemerintahan Dharma Praja. 14(1), 46-69. https://doi.org/10.33701/jppdp.v14i1.1508.

Rahayu, A. Y. S., & Rahmayanti, K. P. (2019). The Tendency of Transition from Structural to Functional Positions in National Civil Service Agency and the Ministry of Environment and Forestry. Policy & Governance Review, 2(3), 191. https://doi.org/10.30589/pgr.v2i3.96

Sugiyono. 2015. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: ALFABETA.

Turner, M. (2013). Summary Report of the Public Sector Governance Reform Evaluation. In: London: Oxford Policy Management Ltd (OPM).

Downloads

Published

2023-02-08

How to Cite

Herlina, H., & Faidati, N. (2023). Dampak Transformasi Jabatan pada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan Permenpan Nomor 25 Tahun 2021. Jurnal Ranah Publik Indonesia Kontemporer (Rapik), 2(2), 207–215. https://doi.org/10.47134/rapik.v2i2.26

Issue

Section

Articles